Sejarah
Program Studi Tadris Matematika secara resmi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 547 Tahun 2015 sebagai program studi di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK). Program Studi Tadris Matematika didirikan pada saat masih berstatus IAIN Purwokerto, yang mana sebelumnya yaitu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) alih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto pada tahun 2014. Berdirinya Program Studi Tadris Matematika ini bersamaan dengan 9 (Sembilan) program studi lain di IAIN Purwokerto pada waktu itu. Sampai pada tahun 2021, status IAIN Purwokerto berubah dari INSTITUT menjadi UNIVERSITAS. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 2021 tentang Perubahan IAIN Purwokerto menjadi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri. Porgram Studi Tadris Matematika menjadi salah satu pilar unifikasi antara ilmu-ilmu agama dan ilmu sains dan teknologi yang menjadi salah satu jargon yang sedang dikembangkan oleh institusi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Profil Lulusan Mahasiswa
Profesi Utama:
Pendidik (Guru SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK). Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pendidik dalam bidang mata pelajaran matematika pada sekolah/madrasah (SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK) yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
Profesi Alternatif:
1. Asisten Peneliti. Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai asisten peneliti dalam bidang matematika yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
2. Pengembang Bahan Ajar. Sarjana pendidikan yang memiliki penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pengembang bahan ajar dalam bidang matematika pada sekolah/madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK) yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan, dan keahlian.